Maroon News |

Prodi Ilmu Politik Berbagi Ilmu Pentingnya Membangun Ketahanan Digital Masyarakat

Jakarta, 18 Januari 2025 – Program Studi Ilmu Politik bersama Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat (LPKM) Universitas Bakrie melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Desa Binaan di Kantor Sekretariat RW 02 Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan. Pada kegiatan PKM kali ini, Prodi Ilmu Politik mengangkat tema “Membangun Ketahanan Digital Masyarakat” yang menekankan pada isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai judi online, mewaspadai hoax, dan menghindari tindakan pencemaran nama baik. Kegiatan ini dihadiri berbagai elemen masyarakat seperti PKK, Pemuda Karang Taruna, dan masyarakat umum lainnya dengan metode diskusi dua arah.

Kegiatan PKM Prodi Ilmu Politik kali dilaksanakan oleh para dosen-dosen di Prodi tersebut yakni, Dr. rer. pol. Aditya Batara Gunawan, Insan Harapan Harahap, S.Sos., M.AP, dan Yudha Kurniawan, S.Sos., M.A. Pada kesempatan yang pertama, Dr. rer.pol. Aditya Batara Gunawan bertindak sebagai narasumber pertama yang memberikan penjelasan dan pemahaman tentang bahaya judi online. “Penting bagi kita memahami bahwa judi online itu dampaknya sangat merugikan, karena sifat adiksi yang muncul dari permainan judi online” jelas Dr. Aditya. Selain itu, menurut Dr. Aditya masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum yang muncul dari judi online.

Narasumber berikutnya adalah Insan Harapan Harahap, S.Sos., M.AP yang memberikan pemahaman tentang kewaspadaan mengenai hoax atau berita bohong. Menurut Insan, penyebaran hoax bertujuan untuk menimbulkan ketakutan, keresahan, dan ketidakpercayaan di masyarakat. “Sehingga perlu kita memahami strategi untuk menghindari hoax dengan membatasi informasi yang tidak jelas, memilih sumber informasi yang terpercaya, dan bijak sebelum membagikan informasi” tegasnya. Selain itu, Insan mengajak masyarakat memahami tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait dengan penyebaran hoax.

Narasumber berikutnya adalah Yudha Kurniawan, S.Sos., M.A. Dalam paparannya, Yudha menekankan sejumlah aspek terkait tindakan pencemaran nama baik. Dalam paparannya, Yudha menjelaskan tentang ancaman pidana yang diatur dalam KUHP dan UU tentang ITE. Menurutnya, terdapat sanksi pidana bagi pelaku tindakan pencemaran nama baik, yaitu Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP, dan bila dilakukan pada platform digital, dapat dikenakan sanksi pada UU 1/2024 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE, terutama pada pasal 27A. “Untuk itu perlu menghindari pencemaran nama baik dalam ruang-ruang digital dengan melakukan pemeriksaan fakta, mengedepankan etika media sosial, mengindari provokasi, dan memahami batasan-batasan hukum” jelasnya.

Kegiatan PKM ini dilaksanakan secara lintas fakultas dan prodi yang terdapat di Universitas Bakrie. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat disekitar RW 02, Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan. Dengan demikian, besar harapan bagi Universitas Bakrie dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

 

«Back to News